HnW– Polisi menangkap lima orang dan menetapkan dua orang sebagai tersangka dalam kasus pembubaran di Mampang Prapatan, Jakarta Selatan (Jaksel). Berikut ini adalah penampakan kedua tersangka.
Foto yang diterima pada hari Minggu (29/9/2024) menunjukkan bahwa salah satu tersangka memiliki rambut terikat dan keduanya mengenakan pakaian tahanan berwarna oranye.
Sementara itu, Kombes Ade Ary, Kabid Humas Polda Metro Jaya, mengkonfirmasi langsung penangkapan keduanya. Dia mengatakan bahwa polisi menangkap lima orang terkait pembubaran.
Tersangka Terancam Penjara 7 Tahun
Polisi kemudian mengumumkan bahwa kedua tersangka akan dihukum 7 tahun penjara. Keduanya ditahan segera.
Baca Juga Pelaku Pembubaran Diskusi di Kemang Masuk Lewat Pintu Belakang Bagaimana
Dirkrimum Polda Metro Jaya Kombes Wira Satya Triputra menyatakan bahwa dari hasil pendalaman, dua orang terindikasi melakukan tindak pidana, yaitu perusakan dan penganiayaan terhadap sekuriti, bukan Hotel Grand Kemang.
Wira mengatakan tersangka perusakan dijerat Pasal 170 KUHP
Tersangka penganiayaan dijerat dengan Pasal 170 KUHP.
Wira menyatakan bahwa tersangka perusakan dan penganiayaan dijerat Pasal 170 KUHP juncto Pasal 406 KUHP.