HnW – Kuartal IV (Oktober-Desember) 2024 akan memiliki tarif listrik nonsubsidi yang diumumkan oleh pemerintah melalui Kementerian ESDM. Tarif ini akan tetap sama dengan tarif kuartal II (Juli-September kemarin).
Jisman P. Hutajulu, Direktur Jenderal Ketenagalistrikan, menjelaskan bahwa tarif ini ditetapkan berdasarkan Peraturan Menteri ESDM Nomor 7 Tahun 2024 tentang Tarif Tenaga Listrik yang Disediakan oleh PT PLN (Persero).
Dalam keterangan resminya pada Senin (30/9/2024), Jisman mengatakan, “Penyesuaian tarif tenaga listrik bagi pelanggan nonsubsidi dilakukan setiap 3 bulan mengacu pada perubahan terhadap realisasi parameter ekonomi makro, seperti kurs, Harga Batu Bara Acuan (HBA), dan inflasi.”
Ia juga membahas parameter ekonomi makro untuk triwulan keempat tahun ini dengan menggunakan realisasi dari bulan Mei hingga Juli. Pengaruh perubahan ekonomi makro seharusnya menyebabkan kenaikan tarif listrik secara keseluruhan.
Ungkapnya, “Berdasarkan empat parameter tersebut, tarif tenaga listrik bagi pelanggan nonsubsidi seharusnya mengalami kenaikan dibandingkan dengan tarif pada kuartal III 2024. Akan tetapi, demi menjaga daya beli masyarakat dan daya saing industri saat ini, pemerintah memutuskan untuk tidak mengalami perubahan atau tetap.”
Selain itu, Jisman menyatakan bahwa tarif tenaga listrik tetap tidak berubah untuk 24 golongan pelanggan yang disubsidi. Golongan ini termasuk pelanggan sosial, rumah tangga miskin, bisnis kecil, industri kecil, dan pelanggan yang menyediakan listrik untuk usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).
Dia menyimpulkan, “Kementerian ESDM berharap PT PLN (Persero) dapat terus mengoptimalkan efisiensi operasional dan terus meningkatkan volume penjualan tenaga listrik, sehingga Biaya Pokok Penyediaan (BPP) tenaga listrik per kilowatt jam dapat dipertahankan.”
1. Golongan R-1/TR daya 900 VA, seharga Rp 1.352,00 per kWh
2. Golongan R-1/TR daya 1.300 VA, seharga Rp 1.444,70 per kWh
3. Golongan R-1/TR daya 2.200 VA, seharga Rp 1.444,70 per kWh
4. Golongan R-2/TR daya 3.500-5.500 VA, seharga Rp 1.699,53 per kWh
5. Golongan R-3/TR daya 6.600 VA ke atas, seharga Rp 1.699,53 per kWh
6. Golongan B-2/TR daya 6.600 VA-200 kVA, seharga Rp Rp 1.444,70 per kWh
7. Golongan B-3/TM daya di atas 200 kVA, seharga Rp 1.114,74 per kWh
8. Golongan I-3/TM daya di atas 200 kVA, seharga Rp 1.114,74 per kWh
9. Golongan I-4/TT daya 30.000 kVA ke atas, seharga Rp 996,74 per kWh
10. Golongan P-1/TR daya 6.600 VA – 200 kVA, seharga Rp 1.699,53 per kWh
11. Golongan P-2/TM daya di atas 200 kVA, seharga Rp 1.522,88 per kWh
12. Golongan P-3/TR untuk penerangan jalan umum, seharga Rp 1.699,53 per kWh
13. Golongan L/TR, TM, TT, seharga Rp 1.644,52 per kWh