HnW – Hasil USG Nikita Mirzani yang ditunjukkan oleh Vadel Badjideh dan kuasa hukumnya, Razman Arif Nasution, menunjukkan negatif.
Pada Jumat, 20 September 2024, kuasa hukum Vadel Badjideh, Razman Arif Nasution, menyatakan, “Ini hasil USG dari LM yang menyatakan negatif pada tes kehamilan. Tanggal 14 September 2024, baru kemarin.”
Razman Arif Nasution merahasiakan siapa dan di mana anak Nikita Mirzani melakukan USG, tetapi dia memastikan bahwa USG itu dilakukan di Jakarta.
Vadel Badjideh mengatakan bahwa hasil USG akan menjadi bukti di pemeriksaan dan akan diserahkan kepada penyidik Polres Jakarta Selatan. Dia juga mengatakan bahwa datanya valid.
Diharapkan bahwa bukti USG ini akan menyelesaikan proses hukum. Selain itu, kuasa hukum Vadel Badjideh melihat ancaman hukuman dari pasal yang dituduhkan ke kliennya sebagai yang berat.
Razman Arif Nasution mengatakan, “Karena pasal yang disangkakan ini bukan ringan, 4 dan 5 tahun, (bisa) 9 tahun.”
Sebagai tambahan pada bukti USG, Vadel Badjideh telah menyiapkan lima saksi, yang diharapkan akan meningkatkan kondisi Vadel.
Baca Juga : Penjelasan Vadel Badjideh Setelah Nikiza Mirzani Beri Statement Kabur
Pengacara lain, Rahmad Riadi, mengatakan, “Kemudian selain alat bukti (USG) tadi, kami udah siapkan lima orang saksi untuk membela Vadel. Ini akan jadi pembelaan yang baik dan insyaallah ujungnya akan SP3 (penyidikan dihentikan).”
Vadel Badjideh dilaporkan ke Polres Jakarta Selatan oleh Nikita Mirzani berdasarkan UU Kesehatan, UU Perlindungan Anak, dan KUHP.
Sehubungan dengan pasal 76D UU Perlindungan Anak, pasal 35/2024 menyatakan bahwa setiap orang dilarang melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain.
Namun, Vadel Badjideh menolak tuduhan tersebut. RAN mengklaim tuduhan Nikita Mirzani tidak akurat.
Sebuah rekam medis yang menyeluruh diperlukan dalam kasus di mana ada tuduhan pencabulan. RAN bertanya, “Pertanyaannya gimana cara membuktikan”.