Home » Liputan

Terbaru Lainnya

11.05.2010
Parlemen Indonesia curigai niat baik Israel

22.02.2010
BKSAP Sepakat Bentuk Panja MDGs

20.01.2010
Hidayat Nur Wahid Hadiri Sidang APPF ke-8

08.12.2009
Presiden Pagi Ini Buka Sidang APA

04.12.2009
Sidang Asian Parliamentary Asembly

04.12.2009
Indonesia Kembali Jadi Tuan Rumah Sidang Parlemen Asia

05.11.2009
Kaukus Anggota DPR RI untuk Palestina

05.11.2009
Hidayat: Israel Tidak Layak Jadi Anggota Lembaga Internasional

30.10.2009
HNW Siap Jamin Chandra dan Bibit



Telusur


Arsip Berita

<< Agustus 2010 >>
Ah Sn Sl Rb Km Jm Sa
1 2 3 4 5 6 7
8 9 10 11 12 13 14
15 16 17 18 19 20 21
22 23 24 25 26 27 28
29 30 31        
Senin, 21 April 2008 10:04:49 ¤ hit: 2936

Ketua MPR: Larangan Ahmadiyah Harus Atas Dasar Konstitusi


Jakarta:Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat Hidayat Nur Wahid mengatakan larangan terhadap Ahmadiyah harus merujuk pada konstitusi karena menyangkut hak asasi. "Harus diserahkan pada hukum," katanya saat dihubungi Tempo, Kamis (17/4).

Ia tidak menyebutkan secara jelas apakah larangan terhadap Ahmadiyah bertentangan dengan hak asasi atau tidak. UUD pasal 28, kata dia, telah mengatur hal tersebut.

Badan koordinasi pengawas aliran kepercayaan merekomendasikan ada warga ahmadiyah yang menghentikan kegiataannya. Ahmadiyah dianggap menyimpang dari agama islam.

Hidayat mengatakan aparat harus bersikap tegas dalam merespons larangan tersebut agar bentrok warga dengan jamaah Ahmadiyah tidak terulang. "polisi harus tegas terhadap ahmadiyah dan warga," katanya.

Ia mengimbau agar masyarakat, termaksud warga Ahmadiyah menyerahkan masalah ini pada hukum. Penyelesaian secara hukum dinilai dapat menghindari konflik. "Ini negara hukum."katanya.


Sumber: TempoInteraktif

Sebelumnya